Akademska digitalna zbirka SLovenije - logo
E-resources
Full text
Peer reviewed Open access
  • Pengalihan pemberlakuan Fue...
    Yetti Yetti; Yeni Triana

    JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (Online), 06/2023, Volume: 9, Issue: 2
    Journal Article

    Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar  konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif.  Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan  fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan   undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999  khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.