NUK - logo
E-resources
Peer reviewed Open access
  • INTERPRETASI KERUGIAN DALAM...
    Santosa, Wayan

    Jurnal magister hukum Udayana (Udayana master law journal), 05/2016, Volume: 5, Issue: 1
    Journal Article

    Pemalsuan adalah suatu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Pemalsuan surat, dilakukan untuk kepentingan pelaku. Akselerasi teknologi  informasi yang didukung dengan kemampuan intelektual pelaku menyebabkan tindak pidana ini semakin mudah dilakukan. Pasal 263 KUHP mengamanatkan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana ini adalah “dapat menimbulkan kerugian.” Perdebatan mengenai definisi kerugian masih sering terjadi, mayoritas penegak hukum masih memandang bahwa kerugian hanya menyangkut masalah material saja. Dalam penelitian ini akan dianalisis dua isu yakni kebijakan kriminal tindak pidana pemalsuan dalam hukum positif dan pembuktian kerugian dalam tindak pidana pemalsuan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik interpretasi dan teknik argumentasi. Kebijakan kriminal tindak pidana pemalsuan dalam hukum positif diatur dalam Buku II KUHP yakni Pasal 263 KUHP. Kebijakan kriminal dari pemalsuan surat meliputi tahap yudisial dan tahap aplikatif (penegak hukum). Pembuktian pemalsuan dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan melindungi kepentingan korban. “Kerugian” meliputi kerugian materiil dan kerugian immaterial (kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya).