NUK - logo
E-viri
Celotno besedilo
Recenzirano Odprti dostop
  • Prinsip strict liability te...
    Sari, Liani

    JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (Online), 12/2022, Letnik: 8, Številka: 4
    Journal Article

    Penelitian ini membahas soal prinsip terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kealpaan perbankan. Penelitian ini membahas konsep terhadap kealpxaan perbankan melalui tinjaun normatif dan tinjauan dari dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), “yaitu penelitian terhadap produk hukum. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa konsep stirct liability belum diakomodir dalam hukum perbankan di Indonesia. Konsep Strict Liability merupakan konsep yang dimana korporasi (perbankan) dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan (kealpaan) yang telah mereka lakukan. Selanjutnya, dalam penelitian ini penulis menemukan dalam hukum perbankan Indonesia belum mengadopsi konsep Strict Liabiility. Pada hukum perbankan beban kesalahan dilimpahkan pada individu dalam perbankan yang melakukan kealpaan dalam proses operasi perusahaannya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Konsep Strict Liability memberikan implikasi hukum dimana perbankan dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara pidana atas kealpaan yang mereka timbulkan. Hal ini didasari dimana posisi perbankan yang merupakan suatu entitas yang terlahir dari sebuah pemikiran dan determinasi manusia, digerakkan oleh manusia, serta dapat melakukan kesalahan atau kealpaan layaknya seorang manusia.