DIKUL - logo
E-viri
Recenzirano Odprti dostop
  • PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK...
    Abdul Hafizh

    Waraqat (Deli Serdang.Online), 09/2020, Letnik: 2, Številka: 1
    Journal Article

    Adanya keanekaragaman terhadap persoalan hisab dan rukyat ketikamenentukan pelaksanaan waktu ibadah. Di mana keanekaragaman itu memicuberagamnya metode dan cara yang ditempuh, turut mengakibatkan beragamnyahasil yang diperoleh. Metode dan cara tersebut tidak lain dapat diklasifikasikansebagai berikut ; 1) Manual dan, 2) Modern (serba cepat dan praktis denganbantuan media elektronika). Mengingat sains semakin berkembang danmeningkat, mengakibatkan perkembangan Ilmu Falak terus menujukesempurnaan. Maka secara otomatis mengalami perkembangan rumus ataumetode dan cara. Oleh karena itu bisa saja terjadi rumus-rumus lama tidak berlakulagi (batal). Namun di samping itu, ada juga para ulama, kiyai yang berperandalam menentukan waktu ibadah tetap berpegang teguh memkai metode-metodelama yang sifatnya manual. Sebab sebagai salah satu alasannya menimbang NabiMuhammad shallallahu „alaihi wa sallam hanya mengerjakan seperti demikian.Pada hal tehnik hisab dan rukyat itu merupakan persoalan mu‟amalah(mengangkut terhadap perbuatan manusia), bukan masalah ibadah yang hanyamenunggu ketetapan dari Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam. Dengantimbulnya kesenjangan ini dalam hisab dan rukyat, maka penulis tertarik untukmengkajinya lebih lanjut, agar masyarakat puas dan tidak lagi ribut sertamembingungkan. Bentuk penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (LibraryRisearch). Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode deduktif,induktif dan, analitik. Setelah melakukan penelitian penulis berkesimpulan bahwamedia elektronika dapat menjawab persoalan waktu ibadah secara cepat, tepat danakurat. Oleh karena itu perkembangan teknologi ini dapat mengubah tehnik hisabdan rukyat sepanjang tidak keluar dari prinsip Syari‟at. Selanjutnya persoalantehnik hisab dan rukyat dapat saja berkembang menurut arus perkembangan sainsdan teknologi. Jadi penggunaan media elektronika dalam menentukan pelaksanaanwaktu ibadah adalah sah dan boleh.