DIKUL - logo
E-viri
Celotno besedilo
Recenzirano Odprti dostop
  • Enforcement of Nationality ...
    Nurvianti, Dewi; Cahyani, Tinuk Dwi

    Indonesia Law Reform Journal, 07/2023, Letnik: 3, Številka: 2
    Journal Article

    Abstract This research is a study of international law principle, namely the nationality principle. This principle is generally used to support obligation of state to provide protection to its citizens wherever they may be. As international relations have evolved, the interactions of citizens with other countries have also increased, often resulting in citizens facing legal issues in foreign countries. In line with this, a review of references related to the protection of human dignity as a fundamental aspect of international law through the enforcement of the nationality principle was carried out. The research method used in this study is qualitative, involving an approach to regulations in the form of multilateral, regional, and even bilateral international agreements. This approach is further supported by conceptual interpretations of general legal principles and the resolution of cases related to the application of these principles. The study results show that the enforcement of the nationality principle is one form of human rights protection in international relations. This is based on respect for human dignity and is only applied to specific crimes, different legal systems among countries, and global peace and security within the context of healthy state relations as well. Therefore, this article provides recommendations for improving cooperation among states, including a review of extradition agreements between countries, where its implementation is incapacitated. Abstrak Penelitian ini berupa kajian terhadap salah satu asas dalam hukum internasional yakni nationality principle atau asas kebangsaan. Prinsip ini pada umumnya digunakan untuk mendukung kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara nya dimanapun mereka berada. Seiring berkembangnya hubungan antar negara sehingga interaksi warga negara pun semakin berkembang, seringkali berdampak pada warga negara berhadapan dengan hukum di negara lain. Maka sejalan dengan hal tersebut, dilakukan penelusuran referensi terkait perlindungan martabat manusia sebagai hal yang fundamental bagi setiap individu dalam persepktif hukum internasional melalui penegakan prinsip nationality. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan melakukan pendekatan terhadap aturan berupa perjanjian internasional bersifat multilateral, regional bahkan bilateral, kemudian didukung dengan penafsiran secara konseptual terhadap prinsip hukum umum serta penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Hasil study menunjukan bahwa penegakan terhadap prinsip kebangsaan menjadi salah satu bentuk perlindungan HAM dalam pergaulan internasional, hal ini didasari pada penghormatan terhadap martabat manusia, hanya diberlakukan pada kejahatan-kejahatan tertentu, system hukum yang berbeda antar negara, dan perdamaian dan kemanan dunia dalam konteks relasi yang sehat antar negara. Maka, artikel ini memberikan rekomendasi pada peningkatan Kerjasama antar negara salah satunya peninjauan Kerjasama perjanjian ekstradisi antar negara yang pada faktanya masih lemah dalam aspek implementasi.